Friday, May 13, 2016




Pembeda
Ratifikasi
Aksesi
Penerimaan
Penyetujuan
Definisi
Pengesahan naskah Perjanjian Internasionalyang di berikan oleh badan yang berwenang di suatu negara
Sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh suatu negara dalam tingkat Internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam suatu perjanjian
Pernyataan menerima dari negara-negarapihak pada suatu Perjanjian Internasional atas perubahan Perjanjian Internasional tersebut
Pernyataan menyetujuidari negara-negara pihak suatu Perjanjian Internasional atas perubahan Perjanjian Internasional tersebut
Kewenangan
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Negara menjadi pihak yang terikat terhadap suatu perjanjian Internasional walaupun bukan merupakan pihak yang melakukan penandatanganan tersebut
Perjanjian tersebut telah diterima oleh negara-negara yang terikat pada Perjanjian Internasional
Perubahan yang dilakukan terhadap suatu perjanjian dapat di terima dan telash di setujui perubahannya yang kemudian dapat berlaku, menggantikan/ memperbaharui perjanjian yang terdahulu
Implikasi yuridis
Peningkatan status ratifikasi ini akan muncul terhadap hukum internasional dari sisi hukum Internasional ratifikasi adalah pernyataan
Perjanjian internasional masih belum terikat oleh negara yang masih sekedar melakukan aksepsi masih di lakukan proses lanjutan agar perjanjian Internasional bisa mengikat suatu negara
Terikat oleh perjanjian internasional tanpa harus adanya proses penandatanganan terlebih dahulu selain itu harus bisa terikat oleh perjanjian internasional tersebut menyatakan menerima
Proses ini merupakan isi perjanjian internasional tersebut telah mendapat suatu persetujuan

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Pages

About me

Abdulloh Yugo Prayogo. anak kecil yang sangat haus dengan yang namanya teknologi, tapi tetep berusaha untuk memahami dan mengikuti perkembangan tentang teknologi di masa yang akan datang.

Popular Posts

Blog Archive