Pembeda
|
Ratifikasi
|
Aksesi
|
Penerimaan
|
Penyetujuan
|
Definisi
|
Pengesahan naskah Perjanjian
Internasionalyang di berikan oleh badan yang berwenang di suatu negara
|
Sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh
suatu negara dalam tingkat Internasional untuk menyatakan terikat atau
menjadi pihak dalam suatu perjanjian
|
Pernyataan menerima dari negara-negarapihak
pada suatu Perjanjian Internasional atas perubahan Perjanjian Internasional
tersebut
|
Pernyataan menyetujuidari negara-negara
pihak suatu Perjanjian Internasional atas perubahan Perjanjian Internasional
tersebut
|
Kewenangan
|
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
|
Negara menjadi pihak yang terikat terhadap
suatu perjanjian Internasional walaupun bukan merupakan pihak yang melakukan
penandatanganan tersebut
|
Perjanjian tersebut telah diterima oleh
negara-negara yang terikat pada Perjanjian Internasional
|
Perubahan yang dilakukan terhadap suatu
perjanjian dapat di terima dan telash di setujui perubahannya yang kemudian
dapat berlaku, menggantikan/ memperbaharui perjanjian yang terdahulu
|
Implikasi yuridis
|
Peningkatan status ratifikasi ini akan muncul
terhadap hukum internasional dari sisi hukum Internasional ratifikasi adalah
pernyataan
|
Perjanjian internasional masih belum terikat
oleh negara yang masih sekedar melakukan aksepsi masih di lakukan proses
lanjutan agar perjanjian Internasional bisa mengikat suatu negara
|
Terikat oleh perjanjian internasional tanpa
harus adanya proses penandatanganan terlebih dahulu selain itu harus bisa
terikat oleh perjanjian internasional tersebut menyatakan menerima
|
Proses ini merupakan isi perjanjian
internasional tersebut telah mendapat suatu persetujuan
|
Friday, May 13, 2016
- 8:33:00 PM
- Unknown
- hukum
- No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment