PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Seperti yang kita ketahui pada saat ini,
lingkungan di bumi ini sudah sangat parah. Khususnya dinegara kita (Indonesia),
banyak sekali terjadi pencemaran lingkungan baik dari kota-kota besar sampai ke
kota kecil sudah banyak terjadinya kerusakan terhadap lingkungan itu sendiri.sekarang
yang terlintas di pikiran kita adalah mengapa kerusakan itu dapat terjadi?
Dapat kita jelaskan mengapa kerusakan
tersebut dapat terjadi, itu adalah akibat dari manusia itu sendiri yang lalai
dan ceroboh dalam melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan orang banyak.
Apalagi jika kita lihat di kota jakarta yang sering terjadi banjir, tanah
longsor, ataupun pencemaran lingkungan lainnya.
Maka dari itu, seiring dengan perkembangan hukum lingkungan di indonesia
kita mengharapkan agar oknum-oknum yang melakukan pencemaran dan kerusakan pada
lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas dari pemerintah. Sebelum kita
mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di indonesia, ada baiknya
jika kita mengetahui dahulu apa saja macam-macam kerusakan pada lingkungan yang
terjadi di negara kita tercinta ini.
Dapat kita ketahui, bahwa secara garis
besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi : pencemaran air, tanah, dan udara.
a.
Pencemaran
Air
Di dalam tata kehidupan manusia, air
banyak memegang peranan penting antara lain untuk minum, memasak, mencuci dan
mandi. Di samping itu air juga banyak digunakan untuk mengairi sawah, ladang,
industri dan masih banyak lagi. Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan
sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah bahan anorganik pada
perairan dan mencemari air. Misalnya, pembuangan detergen ke perairan dapat
berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan. Pemupukan tanah
persawahan dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan
pertumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming.
1 Beberapa jenis tumbuhan seperti alga,
paku air dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan
sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya,
tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar
oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang. Bahan-bahan kimia lain
seperti pestisida atau DDT (Dikloro Trikloroetana) yang sering digunakan petani
untuk memberantas hama tanaman juga dapat berakibat buruk terhadap tanaman dan
organisme lainnya. Apabila didalam ekosistem perairan terjadi pencemaran DDT
atau pestisida, akan terjadi aliran DDT.
b.
Pencemaran
Tanah
Tanah merupakan tempat hidup berbagai
jenis tumbuhan dan mahluk hidup lainnya termasuk manusia. Kualitas tanah dapat
berkurang akibat proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan
berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juga dapat disebabkan limbah
padat yang mencemari tanah.
Menurut sumbernya, limbah padat dapat
berasal dari sampah rumah tangga (domestik), industri dan alam (tumbuhan).
Adapun menurut jenisnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan
sampah anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa mahluk hidup seperti,
dedaunan, bangkai binatang, dan kertas. Adapun sampah anorganik biasanya
berasal dari limbah industri, seperti plastik, logam dan kaleng. Sampah organik
pada umumnya mudah dihancurkan dan dibusukkan oleh mikroorganisme didalam
tanah. Adapun sampah anorganik tidak mudah hancur sehingga dapat menurunkan
kualitas tanah.
c.
Pencemaran
Udara
Udara dapat dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang
mengotori udara. Bentuk pencemaran udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas
dan ada juga yang berbentuk partikel cair atau padat.
1. Pencemar
udara berbentuk gas
2 Beberapa
gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan dan masuk ke lingkungan
udara, dapat mengganggu kehidupan mahluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk
gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), senyawa nitrogen
(NO2), dan chloroflourocarbon (CFC). Kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara
dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu
sistem pernafasan. Kadargas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak
sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung
dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan
gangguan sistem pernafasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat
merusak lapisan ozon di atmosfer.
2. Pencemar
udara berbentuk partikel cair atau padat
Partikel yang mencemari udara terdapat
dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air
atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak nafas jika terhisap ke dalam
paru-paru. Sedangkan partikel dalam bentuk padat berupa debu atau abu vulkanik.
Selain itu, dapat juga berasal dari mahluk hidup, misalnya bakteri, spora,
virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati. Partikel-partikel
tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Partikel
yang mencemari udara juga dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang
digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar
pembakarannya cepat dan mesin berjalan lebih sempurna.
Dampak pencemaran bagi manusia secara
global
Pembakaran bahan bakar minyak dan
batubara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar CO2 ini
akan berkumpul di atmosfer bumi. Jika jumlahnya sangat banyak, gas CO2 ini akan
menghalangi pantulan panas dari bumi ke atmosfer sehingga panas akandiserap dan
di pantulkan kembali ke bumi. Akibatnya suhu di bumi menjadi lebih panas.
3 Keadaan ini disebut efek rumah kaca
(green house effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca
adalah CFC yang berasal dari aerosol, dan juga gas metan yang berasal dari
pembusukan kotoran hewan. Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan
menjadi naik secara global, atau lebih dikenal dengan nama pemanasan global.
Akibat pemanasan
global ini, pola iklim dunia menjadi berubah. Permukaan laut menjadi naik,
sebagai akibat mencairnya es di kutub sehingga pulau-pulau kecil menjadi
tenggelam. Keadaan tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem
dan membahayakan mahluk hidup, termasuk manusia. Akibat lain yang ditimbulkan
pencemaran udara adalah terjadinya hujan asam. Jika hujan asam terjadi secara
terus-menerus akan menyebabkan tanah, danau, atau air sungai menjadi asam.
Keadaan itu akan mengakibatkan tumbuhan dan mikroorganisme yang hidup
didalamnya terganggu dan mati.
Upaya penanggulangan pencemaran lingkungan
Sebenarnya berbagai upaya telah
dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Namun, usaha tersebut
tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap
lingkungan.untuk membuktikan kepedulian kita terhadap lingkungan, kita perlu
bertindak dengan cara :
1. Membuang
sampah pada tempatnya
2. Penanggulangan
limbah industri
3. Penanggulangan
pencemaran udara
4. Diadakan
penghijauan di kota-kota besar
Sebelum kita
bahas tentang perkembangan hukum
lingkungan di indonesia, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu tentang
definisi hukum lingkungan sebagai ilmu hukum, dan apa-apa saja yang diatur
didalamnya.
Hukum lingkungan dalam
bidang ilmu hukum, merupakan
salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan
mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum
lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks.
4 Sehingga
untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang
diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang
mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana
lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih
menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Pada eranya kita
mengenal 2 bentuk hukum lingkungan, yaitu: hukum
lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern.
Hukum Lingkungan Klasik
Hukum Lingkungan Klasik menetapkan
ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan
berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin,
dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik
bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem
pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu
mengatur lingkungan hidup manusia
secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen
mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang
berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti
seluas-luasnya.
5 Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan
sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan
demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang
terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu
dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk
Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini
dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan
hidup.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan
dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif
integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
B. PERUMUSAN MASALAH
Seperti
yang kita ketahui bahwa di dalam hukum lingkungan terdapat sengketa-sengketa
yang terjadi di dalam masyarakat. Maka dari itu, kita harus mengetahui :
1. apa
saja prosedur yang harus kita jalankan dalam penyelesaian sengketa lingkungan
melalui pengadilan atau diluar pengadilan?
Untuk menangani sengketa terhadap
lingkungan melalui pengadilan, kita harus mengikuti prosedur-prosedur yang ada.
a. Prosedur hukum penyelesaian sengketa lingkungan
Prosedur
penyelesaian sengketa lingkungan yang dimungkinkan oleh perangkat hukum, yaitu
:
1.
Preventif,
yang dilakukan sebelum pencemaran terjadi (PP No. 27/1999 tentang AMDAL).
2.
Refresif,
yang baru dilakukan setelah pencemaran atau perusakan terjadi (Pasal 30 (1)UU
No. 23/1997).
Penyelesaian
sengketa lingkungan masih tunduk pada 2 jenis dasar hukum, yaitu berperkara di
pengadilan (Pasal 20(1), Pasal 34-39 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1365 BW) dan
musyawarah diluar pengadilan (Pasal 20(2), Pasal 31-33 UU No. 23/1997), yaitu
penyelesaian sengketa lingkungan alternatif.
b. Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan
Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan adalah dimana salah satu pihak
yang sedang bersengketa mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan meminta
hakim untuk memeriksa dan memberi
keputusan tentang siapa yang harus bertanggung jawab dalam sengketa
tersebut. Proses ini merupakan suatu proses panjang, dan dalam sengketa
lingkungan memerlukan cara pembuktian yang sangat rumit
7 Kesulitan utama bagi
korban pencemaran sebagai penggugat : pertama, membuktikan unsur-unsur yang
terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (schuld) dan unsur
hubungan kausal. Terlebih membuktikan pencemaran lingkungan secara ilmiah.
Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR-Pasal
283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat, sedangkan korban pencemaran pada
umumnya awam soal hukum dan berada pada posisi ekonomi lemah.
Kesulitan
tersebut dijawab oleh Pasal35 UU No. 23/1997 melalui asas tanggung jawab mutlak
(strict liability) sehingga unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak
penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Pasal ini menerapkan
asastanggung jawab mutlak terbatas pada sengketa lingkungan akibat kegiatan
usaha yang :
1.
Menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup
2.
Menggunakan bahan
berbahaya dan beracun (B-3)
3.
Menghasilkan B-3
c. Penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di luar pengadilan
Sesuai pasal
30-33 UU PLH, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat di luar pengadilan
dengan mediasi menggunakan jasa pihak ketiga, dan outputnya adalah ganti rugi
ataupun tindakan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
hidup. Apabila pupaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, baru
dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.
d. Prosedural gugatan
lingkungan hidup (legal standing, kelompok masyarakat /class action, citizen
law suit)
Gugatan legal
standing merupakan gugatan dimana penggugat tidak tampil di pengadilan
sebagaipenderita, tetapi sebagai organisasi mewakili kepentingan publik yaitu
mengupayakan perlindungandaya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup.
8 Legal standing pertama
kali diakui oleh pengadilan indonesia pada 1988 ketika PN jakarta pusat
menerima gugatan Yayasan WALHI terhadap 5 instansi pemerintah dan PT. Inti
Indorayon Utama (PT. IUU). Kriteria organisasi untuk mengajukan gugatan legal
standing, yaitu :
-
Berbentuk badan hukum
atau yayasan
-
Dalam anggaran dasar
organisasi disebutkan dengan tugas tujuan didirikanynya organisasi tersebut
adalah untuk kepentingan publik
-
Melaksanakan kegiatan
sesuai dengan anggaran dasarnya
Gugatan class
action yang dalam PERMA No. 1/2002 disebut sebagai gugatan perwakilan kelompok
adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri atupun mewakili
sekelompok yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum
antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Jika dalam legal standing
tuntutan ganti rugi bukan merupakan lingkup penggugat, dalam class action hal
itu adalah tuntutan dari penggugat.
Cititzen law
suit adalahakses orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan
warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan
gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakkan hukum
yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
4. Konferensi
Internasional Berkaitan dengan Hukum Lingkungan hidup
Perkembangan
hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan
perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Pada tahun 1962, terdapat
peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan “Rachel Carson”tentang
bahaya penggunaan insektisida. peringatan inilah yang merupakan pemikiran
pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan. Seiring dengan
pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan
dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan
hidup.
Hal ini
mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu
ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia. Gerakan sedunia ini
dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seseorang sehingga
menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh disekitarnya.
Di kalangan PBB
perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini di mulai di kalangan Dewan
Ekonomi dan Sosial atau lebih dikenal dengan nama ECOSOC PBB pada waktu
diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan dawarsa pembangunan dunia ke-1
tahun 1960-1970. Pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan
delegasi Swedia pada tanggal 28 Mei 1968, disertai saran untuk dijajakinya
kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Kemudian pada
gerakan konferensi internasional. Kemudian pada gerakan konferensi PBB tentang
“Lingkungan Hidup Manusia”di Stockholm.
Dalam rangka
persiapan menghadapi Konferensi Lingkungan Hidup PBB tersebut, Indonesia harus
menyiapkan laporan nasional sebagai langkah awal. Untuk itu diadakan seminar
lingkungan yang pertama yang bertema “Pengelolaan
Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasional” di Universitas
Padjajaran Bandung.
Dalam seminar
tersebut disampaikan makalah tentang “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup
Manusia” oleh Mochtar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan
pengarahan-pengarahan pertama mengenai perkembangan hukum lingkungan di
Indonesia. Jadi tidak berlebihan apabila mengatakan bahwa: Mochtar Kusumaatmadja sebagai peletak batu pertama Hukum Lingkungan
Indonesia.
Konferensi PBB
tentang lingkungan hidup manusia akhirnya diadakan di Stockholm tanggal 5-16
juni 1972 sebagai awal kebangkitan modern yang ditandai perkembangan berarti
bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang
lingkungan hidup. Konferensi itu dihadiri oleh 113 negara dan beberapa puluh
peninjau serta telah menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 24 prinsip
lingkungan hidup dan 109 rekomendasi rencana aksi lingkungan hidup manusia
hingga dalam suatu resolusi khusus, konferensi menetapkan tanggal 5 juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
v Dasar Hukum Hak Asasi
Manusia Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia
Lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karna itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam melasanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia
dapat tetap menjadi sumber dan penunjan bagi rakyat Indonesia serta mahluk
hidup lainnya.
Dasar justifikasi pembangunan hak asasi
manusia atas lingkungan diantaranya tercantum dalam :
a. Hukum
Internasional
Hak atas lingkungan tidak diatur secara
ekplisit dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun pasal 28
DUHAM dapat dijadikan dasar justufikasi argumen bahwa hak atas lingkungan
adalah hak asasi manusia, begitu juga dalam Konvenan Hak Eksob, pasal 1 ayat
(2) dijadikan dasar justifikasi hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia.
Hak atas lingkungan sebagai HAM baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk
kesimpulan oleh sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001: “bahwa setiap
orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dan polusi bahan-bahan beracun dan
degradasi lingkungan hidup”.
b. Hukum di Indonesia
Secara
konstitusional, hak atas lingkungan dalam hukum nasional Indonesia diantaranya
tercantum dalam :
1. Alenia keempat pembukaan UUD 1945 : “membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia”, serta
dikaitkan denganHak Penguasaan Negara atas bumi, air dan kekayaan yang
terkandung didalamnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Amandemen UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan :
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”.
3. Piagam HAM yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 yang ditetapkan olehSidang Istimewa MPR tahun 1998
diantaranya menyatakan, bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang
berperan sebagai pengelolah dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi
dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung
jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan harkat, dan martabat kemuliaan
kemanusiaan serta menjaga keharmonisan kehidupan.
4. UU No. 23/1997 Pasal 5 ayat (1) : “setiap orang
mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”; dan pasal 8
ayat (1) : “sumber daya alamdikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
pemerintah”.
5. UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 3, menyatakan :
“masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
6. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (1) “setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
v Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat Atas Lingkungan
Hidup Di Indonesia
Dasar hukum peran
serta masyarakat terdapat dalam :
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), wujud kekuatan peran serta
masyarakat berupa kedaulatan rakyat diakui secara penuh dan dilaksanakan
menurut UUD.
2. Konteks hukum lingkungan diantaranya dinyatakan pada :
a. UU No. 23/1997 Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 34 PP No.
27/1999 tentang AMDAL
b. UU No. 5/1990 Pasal tentang KonservasiSumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
c. UU No. 4/1992 Pasal 29 tentang Perumahan dan Pemukiman.
d. UU No. 10/1992 Pasal 24 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
e. UU No. 12/1992 Pasal 52 tentang Sistem Budidaya
Tanaman.
f. UU No. 16/1992
Pasal29 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
g. UU No. 24/1992 Pasal 5 tentang Penataan Ruang.
h. UU No. 41/1999 Pasal70 tentang Kehutanan.
Peranserta masyarakat
menjadi penting, karena peran serta masyarakat merupakan bagian dari prinsip
demokrasi. Salah satu prasyarat utamanya adalah adanya asas keterbukaan dan
transparansi dengan 5 unsur utama (agar asas tersebut terpenuhi), yakni :
1. Hak untuk mengetahui
2. Hak untuk memikirkan
3. Hak untuk menyatakan pendapat
4. Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
5. Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
0 komentar:
Post a Comment